Sobat Rimba, pemanfaatan kayu hanyutan pada daerah bencana dilakukan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2026, diawali dengan identifikasi dan pengukuran kayu hanyutan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang menyamar sebagai kayu hanyut, memastikan legalitasnya sebagai “kayu temuan” pasca-bencana, menghindari konflik kepemilikan, dan agar pemanfaatannya terfokus pada tujuan kemanusiaan (rehabilitasi dan rekonstruksi) dengan pengawasan ketat, bukan untuk komersial atau pencucian kayu ilegal.
Setelahnya, hasil identifikasi tersebut diserahkan kepada Kepala Desa agar kayu tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan, misalnya menjadi hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana.