BPHL Wilayah V Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Menindaklanjuti Instruksi Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor INS.1/PHL/SPHL/WAS.03.02/B/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
Sebagai tindak lanjut, telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor SK.27/BPHL V/TU/WAS.03.02/B/01/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkup BPHL Wilayah V. Pembentukan tim ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah V menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan wujud komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang prima.
“Pembangunan Zona Integritas bukan hanya pemenuhan administrasi, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM, BPHL Wilayah V berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat pengawasan internal, serta mendorong peningkatan kinerja pelayanan kehutanan yang profesional dan akuntabel.
Ke depan, Tim Pembangunan Zona Integritas akan melaksanakan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan indikator WBK dan WBBM, mulai dari penguatan manajemen perubahan, penataan tata laksana, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan.