Palembang, 6 Mei 2026 – Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional Tahun 2026 digelar di Griya Agung Palembang Sumatera Selatan.
Apel dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), didampingi Menteri Kehutanan, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BMKG, Gubernur Sumatera Selatan, serta unsur TNI, Polri, dan Kepala UPT Kementerian Kehutanan.
Kegiatan diawali dengan apel siaga, dilanjutkan dengan rangkaian acara utama dan tambahan. Pada agenda pertama, dilakukan reaktivasi Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla. Menko Polkam secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Desk Koordinasi kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait, kemudian bersama Kepala BNPB mengaktifkan desk koordinasi melalui layar digital, serta menyapa peserta apel secara virtual.
Selanjutnya, Menko Polkam menyerahkan bantuan BNPB kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Korem 044/Garuda Dempo, dan Polda Sumatera Selatan. Kegiatan juga diisi dengan simulasi pemadaman Karhutla serta peninjauan gelar peralatan penanggulangan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan konferensi pers. Dalam keterangannya, Menko Polkam yang didampingi Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa tren kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Luas kebakaran tercatat mencapai sekitar 2,6 juta hektare pada 2015, menurun menjadi 1,6 juta hektare pada 2019, 1,1 juta hektare pada 2023, dan sekitar 329 ribu hektare pada 2024.
Penurunan tersebut merupakan hasil penguatan koordinasi lintas sektor antara kementerian, lembaga, serta pemerintah pusat dan daerah, yang diperkuat mandat Presiden kepada Menko Polkam. Apel kesiapsiagaan ini juga menjadi upaya bersama dalam menghilangkan ego sektoral, mengingat penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab kolektif.
Selain itu, peran aktif masyarakat melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) dinilai krusial dalam mendeteksi dini potensi kebakaran. Dari sisi penegakan hukum, TNI, Polri, dan Kejaksaan ditegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam kegiatan pembukaan lahan (land clearing) serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Dengan diaktifkannya kembali desk koordinasi dan satuan tugas Karhutla, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat semakin optimal.