Palembang, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI dalam rangka membahas implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan di Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, dan dihadiri oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan hutan dan pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam sambutannya, Ahmad Yohan menyampaikan bahwa terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum, mekanisme yang lebih transparan, serta memperjelas peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan perdagangan karbon.
Menurutnya, implementasi regulasi tersebut perlu didukung oleh kesiapan daerah agar peluang pengembangan proyek karbon dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.
"Regulasi ini bukan sekadar instrumen birokrasi, melainkan game changer yang memberikan kepastian hukum, standardisasi, sekaligus membuka jalan yang lebih transparan bagi keterlibatan daerah dalam agenda penurunan emisi global," ujar Ahmad Yohan.
Komisi IV DPR RI memilih Provinsi Sumatera Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja karena dinilai memiliki potensi yang besar dalam pengembangan perdagangan karbon. Potensi tersebut didukung oleh keberadaan kawasan hutan produksi, hutan konservasi, ekosistem gambut, serta kawasan mangrove yang memiliki nilai strategis sebagai penyerap emisi karbon.
Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPR RI ingin memperoleh gambaran mengenai kesiapan pemerintah daerah beserta seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan perdagangan karbon sesuai ketentuan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, termasuk kesiapan kelembagaan, tata kelola, hingga peluang pengembangan proyek karbon di daerah.
Selain menjadi forum penyampaian kebijakan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dan pertukaran informasi antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPHL Wilayah V, serta para pelaku usaha kehutanan mengenai tantangan dan peluang implementasi Nilai Ekonomi Karbon di tingkat tapak.
BPHL Wilayah V sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan di wilayah kerja Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. berkomitmen mendukung implementasi kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penguatan pembinaan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), fasilitasi penyelenggaraan usaha kehutanan, serta pendampingan dalam penerapan regulasi yang berlaku.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, implementasi perdagangan karbon diharapkan mampu mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan, meningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pencapaian target pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
BPHL Wilayah V