Banyuasin, 4 Agustus 2026 - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V terus memperkuat perencanaan pengelolaan hutan di tingkat tapak melalui Asistensi Teknis Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Tata Hutan Lingkup Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 3 - 4 Agustus 2026 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hutan yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan dan kondisi lapangan.
Perencanaan pengelolaan hutan yang baik merupakan fondasi dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari. Oleh karena itu, penyusunan Tata Hutan dan RPHJP perlu dilakukan secara terarah, berbasis data spasial, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mampu menjadi pedoman pengelolaan kawasan hutan secara efektif di tingkat tapak.
Asistensi teknis ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH) Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, dan BPHL Wilayah V. Selain penyampaian materi mengenai penyusunan RPHJP melalui aplikasi SI-RPHJP, peserta juga memperoleh pendampingan praktik penyusunan Tata Hutan menggunakan ArcGIS, sehingga proses penyusunan dokumen dapat dilakukan secara lebih akurat dan sesuai standar teknis.
Kegiatan diikuti oleh operator SI-RPHJP dan operator GIS dari 14 UPTD KPH di Provinsi Sumatera Selatan dan 8 UPTD KPH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pendamping dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas KPH sekaligus membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pengelolaan hutan.
Kepala BPHL Wilayah V, Ir. Tuti Alawiyah, menegaskan bahwa penyusunan RPHJP dan Tata Hutan merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan hutan di tingkat tapak berjalan terarah dan sesuai dengan kondisi wilayah.
"Dokumen Tata Hutan dan RPHJP bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar bagi KPH dalam menentukan arah pengelolaan hutan di wilayahnya. Karena itu, penyusunannya harus mampu menggambarkan kondisi lapangan, berbasis data, serta menyesuaikan dengan kebijakan pengelolaan hutan yang terus berkembang," ujar Tuti.
Menurutnya, asistensi tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi diarahkan pada pendampingan teknis agar operator KPH dapat menyusun dokumen secara langsung dan memahami prosesnya.
"Kami mendorong agar proses penyusunan ini dapat dipercepat dengan tetap menjaga kualitas. BPHL Wilayah V bersama pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar dapat digunakan sebagai pedoman pengelolaan hutan secara efektif dan berkelanjutan," tambahnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh saudara Bonaventura Firman DW, S.Kom., M.Sc, Selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan DISHUT Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa penguatan perencanaan KPH merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan hutan di Sumatera Selatan dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
"Penyusunan RPHJP dan Tata Hutan menjadi bagian penting dalam memperkuat peran KPH di tingkat tapak. Dengan dokumen perencanaan yang baik, KPH akan memiliki arah yang lebih jelas dalam mengelola kawasan, mengoptimalkan potensi hutan, serta menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan di lapangan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penyelesaian dokumen perencanaan KPH.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mendukung proses ini melalui penguatan koordinasi dan pendampingan kepada UPTD KPH. Harapannya, seluruh proses penyusunan dapat berjalan efektif dan menghasilkan dokumen yang implementatif serta sesuai dengan kebutuhan pengelolaan hutan di masing-masing wilayah," tambahnya.
Sementara itu, Bapak Tri Adiriono, S.Hut.T., M.Sc. dari Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH) Kementerian Kehutanan, menekankan bahwa penyusunan RPHJP dan Tata Hutan perlu dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan data dan kondisi aktual di lapangan.
"RPHJP dan Tata Hutan merupakan instrumen penting dalam perencanaan pengelolaan hutan. Karena itu, proses penyusunannya perlu didukung data yang akurat dan dapat menggambarkan kondisi serta potensi wilayah KPH secara nyata," jelas Tri.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan data spasial dalam penyusunan Tata Hutan menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan.
"Melalui penggunaan SI-RPHJP dan pengolahan data spasial, kita ingin memastikan bahwa perencanaan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen yang benar-benar digunakan dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak," tambahnya.
Melalui asistensi teknis ini, setiap KPH didorong untuk mempercepat penyusunan draft Tata Hutan sebagai dasar pengelolaan kawasan, sekaligus menyusun draft RPHJP bagi KPH yang telah memasuki akhir periode perencanaannya. Pendampingan teknis oleh BPHL Wilayah V bersama Dinas Kehutanan Provinsi dan Direktorat BRPH diharapkan dapat memastikan proses penyusunan dokumen berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengakomodasi dinamika pengelolaan hutan di lapangan.
Sinergi antara Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan KPH menjadi kunci dalam mewujudkan perencanaan pengelolaan hutan yang kuat di tingkat tapak. Dengan dokumen Tata Hutan dan RPHJP yang berkualitas, KPH diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi pengelolaan hutan secara optimal, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kelestarian sumber daya hutan.
BPHL Wilayah V